Terkait Korupsi, Anggota Legislatif Lombok Timur Diperiksa
"Pekan kemarin saja, karena sangat banyak saksi yang belum diperiksa, kami lakukan pemeriksaan di kantor camat agar lebih efisien," ujar dia.
Dengan menjelaskan proses hukum yang kini sedang berjalan, Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum bisa menentukan rencana pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.
"Yang jelas, kalau pemeriksaan sudah rampung, kami harus lakukan gelar perkara dahulu," katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S; mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z, dan AM, eksekutor pembentuk UPJA di dua kecamatan wilayah Lombok Timur.
Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik pun telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp 3,8 miliar.
Anggota legislatif Lombok Timur masuk dalam agenda pemeriksaan korupsi alsintan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News