Terkait Korupsi, Anggota Legislatif Lombok Timur Diperiksa
Menurut hitungan tim audit, kata dia, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda.
Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi, sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.
Anggota legislatif Lombok Timur masuk dalam agenda pemeriksaan korupsi alsintan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News