Pemilik Tanaman Ganja di Narmada Ditangkap, Tingginya Capai 20 Sentimeter

Jumat, 28 Oktober 2022 – 19:42 WIB
Pemilik Tanaman Ganja di Narmada Ditangkap, Tingginya Capai 20 Sentimeter - JPNN.com NTB
Petugas kepolisian mendokumentasikan pelaku JU dengan barang bukti tanaman ganja yang berada di pekarangan rumahnya di Dusun Montong, Narmada, Lombok Barat, NTB, Jumat (28/10/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Seorang pria pemilik dua tanaman ganja di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB, terpaksa diamankan kepolisian.

Salah satu tanaman ganja tersebut sudah setinggi 20 sentimeter.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pihaknya menangkap pemilik tanaman ganja berinisial JU (34) tersebut di rumahnya di Dusun Montong, Desa Selat, Kecamatan Narmada.

"Penangkapan pelaku JU kami lakukan tadi malam sekitar pukul 19.30 WITA," kata Yogi.

Adapun barang bukti berupa dua tanaman ganja ditemukan di pekarangan rumah pelaku.

Dari penangkapan JU, lanjut Yogi, pihaknya melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berada di rumah pelaku AK (24) di Dusun Sambik Baru, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada.

Kepada polisi, JU mengaku bahwa pelaku AK sebagai pihak yang memberikan tanaman ganja tersebut ketika masih setinggi 5 sentimeter.

"Dari pengakuan JU, tim langsung bergerak ke lokasi kedua dan melakukan penangkapan kepada AK di rumahnya," ucap dia.

Polisi menangkap pemilik tanaman ganja setinggi 20 sentimeter di wilayah Narmada
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia