Ketua BPPD Lombok Tengah Jadi Tersangka, Begini Ulahnya

Kamis, 27 Oktober 2022 – 07:00 WIB
Ketua BPPD Lombok Tengah Jadi Tersangka, Begini Ulahnya - JPNN.com NTB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Namun, kata dia, hingga Maret 2022, korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW.

"Jadi, sejak sepakat pada akhir tahun 2020, korban tidak mendapat apa-apa," kata Teddy.

Hal itu yang menjadi dasar korban pada Maret 2022 melakukan penarikan 12 unit kendaraan roda empat miliknya secara sepihak dari IW.

"Untuk empat unit lainnya itu, korban tarik dari tempat pegadaian. Jadi, IW ini terungkap menggadaikan mobil milik korban," ujar dia.

Teddy menegaskan bahwa persoalan ini belum masuk ke perdata melainkan lebih mengarah pada tindak pidana penggelapan.

"Itu makanya korban langsung lapor kepada kami. Setelah kami tangani didapatkan alat bukti yang menguatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Makanya, yang bersangkutan (IW) kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke penahanan di Rutan Polda NTB," kata Teddy.

Kemudian, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP 2022, korban dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 65 juta.

Korban melaporkan IW ke polisi karena tiket yang dia beli dari IW tidak bisa ditukarkan saat registrasi ke panitia pelaksana.

Polda NTB melakukan penelusuran aset milik tersangka Ketua BPPD Lombok Tengah berinisial IW
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia