Ketua BPPD Lombok Tengah Jadi Tersangka, Begini Ulahnya
Kamis, 27 Oktober 2022 – 07:00 WIB
Kepolisian sempat mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Tetapi bagaimana, tersangka ini tidak bisa mengembalikan kerugian korban. Korban menolak untuk RJ. Makanya kasus penipuan ini tetap lanjut, sekarang masih diteliti jaksa. Tinggal tunggu petunjuk saja," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Polda NTB melakukan penelusuran aset milik tersangka Ketua BPPD Lombok Tengah berinisial IW
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News