Gelapkan Mobil Truk, Wanita Asal Lombok Barat Ini Dibekuk Polisi
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Seorang wanita inisial S (44) asal Desa Jereneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi persnya mengatakan, laporan tersebut dilakukan oleh pria inisial S (50) asal Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Pada saat itu S merasa mobil truk miliknya tidak kembali setelah masa waktu penyewaannya habis.
Baca Juga:
Menurut Kadek, S dan P awalnya sepakat untuk transaksi sewa menyewa mobil dengan harga 15 juta selama satu bulan.
Kemudian setelah seminggu sebelum habis masa sewa, P datang kerumah korban S untuk meminta perpanjangan sewa mobil hingga satu bulan ke depan.
"Namun, hingga saat ini mobil truk yang disewa tidak dikembalikan dan tanpa membayar sewa, sehingga korban S melaporkan," kata Kadek, Sabtu (15/10).
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal mencoba melakukan pengamanan secara paksa kepada P pada Senin (10/10) lalu.
Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, akhirnya P ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga melakukan aksi penggelapan, perempuan asal Lombok Barat diamankan polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News