Kasus Pungli di Pasar Ampenan: Penyidik Periksa Kepala Disdag
"Yang jelas, kalau memang ada petunjuk atau alat bukti yang mengarah pada peran orang lain, tentu akan kami dalami," ucapnya.
Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut Kadek Adi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Disdag Kota Mataram.
"Berkas-berkas yang kami sita itu masih kami pelajari juga, ke mana saja aliran uang sewa itu dan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada? Itu jadi bahan pengembangan kami," tambahnya.
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.
Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan uang di lokasi.
Polisi juga menangkap seorang pejabat Disdag Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.
Penyidik akan segera memeriksa Kepala Disdag Mataram terkait pungli sewa kios
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News