Guru Mengaji di Mataram Masuk Bui, Perbuatannya Sungguh Cabul
![Guru Mengaji di Mataram Masuk Bui, Perbuatannya Sungguh Cabul - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/20/kekerasan-foto-ricardojpnn-com-1mti8-ez0k.jpg)
Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10).
Hal ini, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Melihat usia korban yang masih belia, kepolisian menduga bahwa si guru cabul ini mengidap pedofilia.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik Polresta Mataram meminta bantuan psikolog untuk mengecek kesehatan mental si guru mengaji cabul.
Langkah tersebut juga bisa menguatkan alat bukti yang sudah menetapkan si guru ngaji cabul SA sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
"Sesuai dengan aturan pidana yang kami sangkakan, tersangka SA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Seorang guru ngaji di Kota Mataram ditangkap kepolisian lantaran lantaran mencabuli anak di bawah umur
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News