Cabuli 2 Anak Laki-laki, Seorang Pria Asal Pujut Dibekuk Polisi
Jumat, 21 Oktober 2022 – 16:12 WIB

Ilustrasi pria asal Lombok Tengah mencabuli anak laki-laki. Foto: dok.JPNN.com
"Untuk saat ini korban sudah 2 orang, dan ini dilaporkan bulan Oktober kemarin," ujar Redho.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Tengah.
"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka, dan kami juga sudah amankan di Polres," jelas Redho.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan dengan pasal 76E UU jo pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancamannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)
Seorang pria asal Lombok Tengah diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, korbannya 2
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News