Kakek Cabul Akui Perbuatan Mesumnya, eit Ternyata Itu Belum Cukup
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, belum juga tuntas.
Meski sang kakek cabul sebagai pelakunya telah mengaku, hal itu ternyata belum cukup untuk menjadikannya tersangka.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, bahwa keterangan ahli hukum pidana ini akan menjadi dasar pihaknya dalam menentukan arah penyelidikan.
"Kunci dari kasus seperti ini, itu ada di ahli. Makanya, tunggu hasil ahli, baru bisa ditentukan arah penanganan," kata Artanto.
Setelah mendapat keterangan ahli, dia meyakinkan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Dari gelar perkara itu nantinya akan menentukan arah penanganan. Apakah sudah pantas naik penyidikan? Unsur pidana sudah terpenuhi atau belum? Itu dilihat dari hasil gelar perkara nanti," ujarnya.
Terkait dengan kakek cabul FA (60), yang sudah mengakui perbuatan asusila terhadap sejumlah mahasiswi, Artanto mengatakan hal itu belum bisa menjadi acuan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan atau menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Kan sedikitnya harus ada dua alat bukti. Iya, itu nanti tergantung dari hasil gelar perkara. Akan dilihat bukti-bukti yang sudah didapatkan," katanya.
Kepolisian hingga kini belum bisa melanjutkan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram ke arah penyidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News