Berkas Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Dilimpahkan

"Kalau pun sudah lengkap, kami akan mengabarkan penyidik untuk segera menindaklanjuti ke proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan mantan bendahara inisial WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Matatam.
Untuk tersangka RH dilakukan penahanan pada 8 September 2022, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada 10 September.
Dalam kasus ini telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp 690 juta.
Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka. (antara/ket/jpnn)
Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka korupsi dana kapitasi kepada jaksa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News