Guru Ngaji Mesum di Mataram Cabuli 7 Anak
Selasa, 18 Oktober 2022 – 13:00 WIB
"Karena warga maupun orang tua mengetahui profesi tersangka ini sebagai guru mengaji, jadi awalnya, tidak ada timbul kecurigaan," ujarnya.
Kadek Adi mengatakan bahwa penetapan SA sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 sudah dikuatkan dengan alat bukti.
Dia memastikan alat bukti bukan hanya dari hasil pemeriksaan saksi. Namun, ada pendapat dari ahli pidana maupun hasil visum korban.
"Jadi, alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan asusila pada anak ini sudah kami dapatkan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kami limpahkan ke jaksa peneliti," ucap dia. (antara/ket/jpnn)
Polisi menetapkan guru mengaji di Mataram menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak, sejauh ini korbannya tujuh
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News