Heboh Kasus Pungli Sewa Kios Pasar, Polisi Periksa Tersangka
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendalami kasus pungutan liar sewa kios pasar.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, bahwa pendalaman diawali dengan adanya keterangan dari tersangka AK yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/10) lalu.
"Kepada penyidik, tersangka AK ini mengaku kegiatan pungli (pungutan liar) tidak hanya dilakukan oleh dirinya saja," kata Kadek Adi.
Terkait siapa orang yang terlibat, Kadek Adi, enggan menyampaikan.
Namun, dia memastikan bahwa penyidikan dari kasus OTT tersangka AK akan terus berkembang untuk memetakan peran orang lain.
"Kalau memang ada petunjuk atau alat bukti yang mengarah pada peran orang lain, tentu akan kami dalami," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut dia, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Nanti akan kami pelajari berkas-berkas yang kami sita itu. Kemana saja aliran uang sewa itu dan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada, itu jadi bahan pengembangan kami juga," ucap dia.
Penyidik Polresta Mataram mengaku telah mendalami kasus pungli sewa kios pasar yang terjadi di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News