Heboh Kasus Pungli Sewa Kios Pasar, Polisi Periksa Tersangka
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.
Sehingga, dari kegiatan OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.
Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Terkait dengan peran tiga orang lain yang ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi memastikan mereka masih berstatus saksi.
Penyidik Polresta Mataram mengaku telah mendalami kasus pungli sewa kios pasar yang terjadi di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News