Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Berkembang ke Palembang
Sebagai tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait dengan ketentuan izin usaha angkutan.
Terhadap kedua tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Disebutkan pula bahwa tanker yang disita tersebut ada dua, yakni Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
Selain itu, kata dia, Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM, juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter solar bersubsidi, sedangkan 135.000 liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan. (antara/ket/jpnn)
Penyidikan kasus dugaan penggelapan BBM bersubsidi oleh kapal tanker di perairan Lombok berkembang ke Palembang
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News