Sidang Kasus Mafia Tanah di Lombok Tengah Berat Sebelah

Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Praya Muhammad Sauki mengatakan, sejauh ini proses persidangan telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait adanya keluhan dari korban, pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi.
"Seluruh hakim yang ada di Pengadilan Negeri Praya ini telah berkompeten untuk menangani atau mengadili perkara," kata Sauki.
Untuk penunjukan hakim sendiri kata Sauki, hal itu juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, ketua pengadilan dalam menunjuk hakim untuk mengadili perkara tidak membolehkan adanya benturan kepentingan.
"Saya rasa pengadilan sudah menunjuk majelis hakim dengan memenuhi syarat itu," ucap Sauki.
Selain itu, ia juga menegaskan jika pihaknya akan tetap berpedoman dengan ketentuan persidangan. Sejauh ini, sudah dilaksanakan 9 kali persidangan.
Seperti diketahui, kasus jual beli tanah ini sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB.
Jalannya persidangan dalam kasus mafia tanah di Lombok Tengah dikatakan terkesan berat sebelah dan tidak berjalan adil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News