Sidang Kasus Mafia Tanah di Lombok Tengah Berat Sebelah
Selasa, 04 Oktober 2022 – 15:05 WIB

Kuasa hukum Handi selaku korban penipuan jual beli tanah di Lombok Tengah Yudian Sastrawan, pada Selasa (4/10) di Praya. Foto: Edi Suriansyah/Jpnn.com
Saat itu, penyidik Polda NTB menetapkan 2 tersangka, yakni LAB selaku pemilik lahan, dan CW selaku notaris. (mcr38/jpnn)
Jalannya persidangan dalam kasus mafia tanah di Lombok Tengah dikatakan terkesan berat sebelah dan tidak berjalan adil
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News