Pasutri Kuasai 1 Ons Sabu-sabu
Bundelan klip plastik yang masih kosong dan timbangan elektrik turut disita dari penggeledahan di dalam kamar.
"Buku tabungan dan telepon seluler milik keempat pelaku sudah kami sita," ucap dia.
Dari penyitaan barang bukti tersebut, Yogi memastikan pihaknya masih menelusuri peran para pelaku dari rangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa jejak digital pada telepon seluler para pelaku.
"Jadi, peran masing-masing belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Namun, Yogi memastikan arah pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Polresta Mataram mengamankan pasutri karena kuasai satu ons sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News