Rugikan PLN Rp 7,5 Juta, Kompolotan Pencuri Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022 – 14:50 WIB
Rugikan PLN Rp 7,5 Juta, Kompolotan Pencuri Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Empat tersangka kasus pencarian kabel listrik di Kediri, Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Komplotan pencuri dibekuk polisi saat melancarkan aksinya di Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (21/9). 

Kawanan ini diamankan setelah tertangkap basah mencuri kabel milik perusahaan listrik negara (PLN).

Akibat aksi tersebut, PLN menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta.

"Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso. 

Adapun identitas para tersangka, yakni HA (35), AZ (27), dan HE (20).

Ketiganya berasal dari Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Sementara AN (32), pelaku lainnya, berasal dari Desa Babusallam, Kecamatan Gerung.

AKP Heri menjelaskan, modus dalam melakukan aksi ini adalah dengan memanjat tiang listrik. 

PLN diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta atas aksi pencurian kabel di Kediri, Lombok Barat
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia