Rugikan PLN Rp 7,5 Juta, Kompolotan Pencuri Terancam 7 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Komplotan pencuri dibekuk polisi saat melancarkan aksinya di Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (21/9).
Kawanan ini diamankan setelah tertangkap basah mencuri kabel milik perusahaan listrik negara (PLN).
Akibat aksi tersebut, PLN menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta.
"Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso.
Adapun identitas para tersangka, yakni HA (35), AZ (27), dan HE (20).
Ketiganya berasal dari Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Sementara AN (32), pelaku lainnya, berasal dari Desa Babusallam, Kecamatan Gerung.
AKP Heri menjelaskan, modus dalam melakukan aksi ini adalah dengan memanjat tiang listrik.
PLN diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta atas aksi pencurian kabel di Kediri, Lombok Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News