Rugikan PLN Rp 7,5 Juta, Kompolotan Pencuri Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022 – 14:50 WIB
Rugikan PLN Rp 7,5 Juta, Kompolotan Pencuri Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Empat tersangka kasus pencarian kabel listrik di Kediri, Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

"Keempat terduga pelaku beserta barang buktinya ke dibawa ke Polsek Kediri," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta.

“Dari pengakuan para tersangka yang mempunyai ide awal untuk melakukan pencurian tersebut adalah AN," ujarnya.

Selain itu, AN juga mengakui telah sering melakukan pencurian Kabel milik PT PLN di beberapa wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.

“AN mengaku berani mengambil kabel tersebut karena mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik," bebernya.

AN sebelumnya pernah bekerja menjadi teknisi kontrak di PLN Tanjung Karang yang khusus bekerja pada pemasangan kabel.  

"Mereka berempat mengaku mempunyai niat ketika sedang minum-minuman beralkohol," sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 6 ikat gulungan kabel sepanjang sekitar 50 meter. 

PLN diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta atas aksi pencurian kabel di Kediri, Lombok Barat

Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia