Rugikan PLN Rp 7,5 Juta, Kompolotan Pencuri Terancam 7 Tahun Penjara
"Keempat terduga pelaku beserta barang buktinya ke dibawa ke Polsek Kediri," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta.
“Dari pengakuan para tersangka yang mempunyai ide awal untuk melakukan pencurian tersebut adalah AN," ujarnya.
Selain itu, AN juga mengakui telah sering melakukan pencurian Kabel milik PT PLN di beberapa wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.
“AN mengaku berani mengambil kabel tersebut karena mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik," bebernya.
AN sebelumnya pernah bekerja menjadi teknisi kontrak di PLN Tanjung Karang yang khusus bekerja pada pemasangan kabel.
"Mereka berempat mengaku mempunyai niat ketika sedang minum-minuman beralkohol," sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 6 ikat gulungan kabel sepanjang sekitar 50 meter.
PLN diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta atas aksi pencurian kabel di Kediri, Lombok Barat
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News