Rugikan PLN Rp 7,5 Juta, Kompolotan Pencuri Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022 – 14:50 WIB
Rugikan PLN Rp 7,5 Juta, Kompolotan Pencuri Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Empat tersangka kasus pencarian kabel listrik di Kediri, Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

Para pelaku membuka ikatan isolator menggunakan alat berupa tang. 

"Setelah berhasil membuka ikatan isolator, pelaku memotong kabel dan menjatuhkannya," ungkap AKP Heri. 

Kabel-kabel tersebut dipotong menggunakan gergaji besi.

Setelah itu, mereka menggulung dan mengangkatnya ke pinggir jalan raya.

"Sejauh ini kami telah mengamankan empat tersangka, beserta sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan," ujarnya.

Peristiwa ini terungkap saat warga mendapati para pelaku yang tengah mengambil gulungan kabel milik PLN, dan langsung menghubungi polisi.

"Saat tiba di TKP, tim melihat beberapa orang sedang memindahkan gulungan kabel milik PT. PLN," terangnya. 

Polisi lalu mengamankan tiga tersangka, sedangkan AN yang merupakan otak pencurian sempat kabur.

PLN diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta atas aksi pencurian kabel di Kediri, Lombok Barat
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia