Update Kasus Korupsi Alsintan Lombok Timur: Penyidik Periksa Saksi Secara Maraton
Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satunya berkaitan dengan kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp 3,8 miliar.
Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL).
"Memang belum semua barang bukti kami sita. Karena ada dugaan beberapa yang dijual. Itu yang sekarang sedang kami telusuri juga, siapa yang jual dan dijual kemana," ucap dia.
Penelusuran itu dilakukan untuk menentukan siapa yang nantinya akan menanggung beban kerugian negara dalam kasus ini.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda.
Terkait dengan perembangan kasus korupsi alsintan di Lombok Timur, penyidik telah memeriksa saksi secara maraton
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News