Izin Operasi PT GNE di Gili Trawangan dan Gili Meno Dicabut, Alasannya Bikin Melongo
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Izin pelayanan air minum PT Gerbang NTB Emas (GNE) di destinasi wisata Gili Trawangan dan Gili Meno di Kabupaten Lombok Utara telah dihentikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB, Muhammad Rum menjelaskan, penghentian izin kepada PT GNE ini tidak dilakukan dadakan.
Rum mengatakan, sudah ada proses yang panjang dan cukup lama.
"Izin yang dihentikan adalah izin terkait pengambilan air tanah. Proses ini dihentikan pun sudah lama, bahkan kami beri waktu dua bulan," ujarnya, Selasa (20/9).
Ia mengemukakan, alasan dicabutnya izin pengambilan air tanah oleh PT GNE karena sudah ada perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengelola sistem pelayanan air minum (SPAM) di kawasan wisata itu.
"Sudah ada investor yang baru PDAM Lombok Utara. Karena sudah ada perusahaan daerah, ya nggak enak dong provinsi masuk," kata Rum.
Rum mengatakan penghentian dan pencabutan izin PT GNE yang notabene-nya perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB jauh sebelum Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Djohan Syamsu meminta PT GNE untuk keluar dari Gili.
"Surat itu sudah kami layangkan sebelum Bupati KLU mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menyuruh PT GNE pergi," katanya.
Izin operasional PT GNE di Gili Trawangan dan Gili Meno telah dicabut oleh Pemprov NTB, alasannya bikin melongo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News