16 Calon TKI Asal NTB Digerebek, Hendak Dikirim ke Malaysia
Senin, 19 September 2022 – 09:11 WIB
Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp 100.000, pecahan uang ringgit Malaysia dan satu unit kendaraan roda empat.
“Untuk sementara, pelaku kami jerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” ucapnya. (antara/ket/jpnn)
Sebanyak 16 calon TKI ilegal asal NTB digerebek di Batam, hendak dikirim ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News