109 Handphone dalam Operasi Rinjani 2022, Ada yang Merasa Kehilangan?
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dalam Operasi Jaran Rinjani 2022, aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat mengungkap 275 kasus pencurian.
Dengan jumlah kasus tersebut, sebanyak 363 pelaku diamankan, sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, 109 unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari 275 kasus, beberapa di antaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
"Kasus yang diselesaikan melalui RJ, itu yang nilai barang buktinya tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ada kesepakatan damai antara korban dengan tersangka," kata Teddy.
Kemudian, untuk barang bukti yang disita kepolisian dalam pengungkapan kasus sejak 29 Agustus 2022, ada yang berkaitan dengan barang hasil curian dan barang yang digunakan dalam aksi pencurian.
Untuk barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan dengan tujuh butir peluru kaliber 3.8 milimeter, parang, tang, linggis, dan kunci kontak palsu.
Sedangkan barang hasil curian yang disita, antara lain, kendaraan roda dua, telepon seluler, laptop, STNK, BPKB, televisi, kamera digital, mesin penanak nasi, mesin pendingin, mesin penggiling kopi, rokok, dan kipas angin.
Dalam Operasi Jaran Rinjani 2022, kepolisian Nusa Tenggara Barat mengamankan 109 unit handpone sebagai barang bukti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News