Jika Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Senin, 12 September 2022 – 16:40 WIB
Jika Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong - JPNN.com NTB
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kendaraan yang tidak pernah dipajak selama dua tahun berturut-turut, akan dianggap kendaraan bodong. 

Demikian diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini. 

Menurutnya, kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi. 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat membayar pajak.

Selain itu, Djoni juga menegaskan aturan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak. 

"Ini juga untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Pol Djoni Widodo kepada JPNN NTB. 

Baginya, aturan tersebut sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara teknis, kata Djoni, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak. 

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut, siap-siap dianggap bodong
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia