Jika Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong
Senin, 12 September 2022 – 16:40 WIB

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com
Maka akan diberikan surat peringatan (SP) selama tiga kali.
Jika tidak digubris, data STNK dihapus.
"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya) dan akan dianggap bodong," jelas Djoni.
Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat," katanya.
Djoni juga menyampaikan, aturan tersebut akan dimulai pada awal tahun 2023.
Saat ini masih dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kemungkinan awal tahun akan dimulai," pungkas Djoni. (mcr38/jpnn)
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut, siap-siap dianggap bodong
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News