Kajati NTB: Tak Ada Peluang Jaksa Bermain Kasus
Dokter Muzakir Langkir yang menjabat Direktur RSUD Praya ikut terseret dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020 tersebut.
Langkir mengeluarkan pernyataan demikian ketika hendak menjalani penahanan jaksa bersama dua tersangka lainnya pada Rabu (24/8) lalu.
Selain menyebut adanya aliran uang masuk ke kantong jaksa di Kejari Lombok Tengah, nama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) turut terseret.
Terkait dengan pernyataan tersebut, Sungarpin telah mengerahkan fungsi pengawasan dengan melakukan serangkaian klarifikasi terhadap para pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus tersebut.
Sungarpin memastikan kegiatan klarifikasi sudah selesai.
Seluruh pihak, baik dari lingkup kejaksaan maupun pejabat daerah sudah memberikan klarifikasi.
Hasil kerja tim pengawasan kini sudah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Meskipun Sungarpin enggan membeberkan hasil, namun dia memastikan Kejati NTB kini tinggal menunggu arahan dari Kejagung.
Kajati NTB menegaskan bahwa jaksa tidak sembarangan dalam menjalankan perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News