199 Nama Polri Dicatut Demi Kredit Fiktif, Sistem Perbankan Bobrok

"Saya dilaporkan dan sudah jalani (proses hukum). Kena pidana delapan bulan. Sudah selesai saya jalankan," kata Sudarmaya.
Saat kasus ini masuk Kejari Lombok Tengah, Sudarmaya mengaku pernah memberikan keterangan pada tahap penyidikan.
Itu berlangsung tahun 2017.
"Sudah pernah beberapa kali saya diperiksa penyidik. Tetapi, beberapa tahun belakangan ini saya tidak pernah hadir karena tugas di Polres Bima Kota," ujarnya.
Sudarmaya juga mengaku bahwa dua terdakwa tersebut tidak mengetahui modus pengajuan data fiktif tersebut.
Dua terdakwa, Agus dan Jauhari, dikenalnya tahun 2013.
"Sebelumnya saya berurusan pencairan kredit dengan beberapa orang, tetapi saya lupa. Bukan dengan dua terdakwa. Mereka hanya melanjutkan tradisi yang sudah dijalankan pegawai bank sebelumnya," jelasnya.
Sudarmaya turut mengatakan bahwa alasan mengajukan kredit fiktif ke BPR Cabang Batukliang karena melihat sistem perbankan yang menurut dia tidak terlalu ketat.
Dengan alasan mendapat kemudahan dalam meminjam kredit di BPR Batukliang, mantan bendahara Direktorat Shabara Polda NTB mencatut 199 nama anggota Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News