Murtede Fix Jadi Korban Begal, Polda NTB Beri Bukti Kuat
![Murtede Fix Jadi Korban Begal, Polda NTB Beri Bukti Kuat - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/04/18/tersangka-w-pelaku-begal-terhadap-korban-murtede-atau-amaq-g-hfxo.jpg)
Selain merujuk kepada keterangan saksi, penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan hasil autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.
Oleh karena itu, kepolisian memastikan bukti yang menguatkan empat pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan.
Dari hasil gelar perkara, keempat pelaku begal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Untuk masalah percobaan pidana (Pasal 53 KUHP), itu belum (muncul), masih kami dalami," tambahnya.
Empat pelaku begal yang ditetapkan menjadi tersangka ialah W (22), H (17), O, dan P.
O dan P telah tewas, sehingga status tersangka keduanya gugur.
Terkait status tersangka yang masih di bawah umur, yakni H, Hari memastikan penanganan kasusnya tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak.
Murtede atau Amaq Sinta secara resmi dinyatakan menjadi korban aksi begal, Polda NTB perlihatan bukti kuatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News