KPK Awasi Korupsi di IGD RSUD Lombok Utara, Reaksi Kajati Begini
Meskipun enggan membuka hasil hitung ulang kerugian, namun Sungarpin meyakinkan bahwa Inspektorat NTB sudah mencabut hasil audit pertama dari Inspektorat Lombok Utara.
"Jadi, kerugian awal yang nilainya Rp 240 juta lebih itu dicabut oleh Inspektorat NTB. Yang digunakan yang baru, hasil hitung ulang," kata Sungarpin.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT. Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.
Dugaan korupsi muncul pascapemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara sebagai tersangka ketika mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek, CV. Indo Mulya Consultant.
KPK turut memberikan berhatian terhadap penanganan kasus korupsi di IGD di RSUD Lombok Utara, lihat reaksi Kajati NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News