Diduga Terima Dana BLUD RSUD Praya, Jaksa Diklarifikasi
Rabu, 31 Agustus 2022 – 19:59 WIB
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Diduga menerima dana BLUD RSUD Praya, sejumlah jaksa telah diklarifikasi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News