Diduga Terima Dana BLUD RSUD Praya, Jaksa Diklarifikasi
Pernyataan itu disampaikan saat pihak kejaksaan hendak melakukan penahanan terhadap dokter Muzakir bersama dua tersangka lain, Rabu (24/8).
Dalam pernyataan dokter Muzakir, disebut dana BLUD mengalir ke kantong Kejari Lombok Tengah pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa 2022, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, dan kepala dinas lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kuasa hukum dokter Muzakir, Lalu Anton Hariawan memastikan pernyataan tersebut disampaikan karena ada bukti yang kini dipegang oleh kliennya.
Hal itu pun yang menjadi dasar Kepala Kejati NTB Sungarpin memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB untuk melakukan serangkaian klarifikasi di internal Kejari Lombok Tengah.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp 1,88 miliar.
Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp 890 juta.
Diduga menerima dana BLUD RSUD Praya, sejumlah jaksa telah diklarifikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News