Dalami Kasus Korupsi Dana KUR di Lombok Timur, Kejati Gandeng BPKP
Potensi kerugian muncul dari dana yang diterima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi.
Hasil hitung mandiri tersebut yang kemudian menjadi alat bukti penguat penyidik dalam penetapan dua orang tersangka berinisial AM dan IR.
Tersangka AM adalah salah satu mantan petinggi bank pelat merah penyalur dana KUR, sedangkan IR dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketuanya.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari petinggi bank yang memfasilitasi penyaluran bantuan dalam bentuk dana. Kemudian dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan.
Dari kasus ini terdapat peran PT SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok dengan jumlah penerima sebanyak 789 orang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun, usai penandatanganan kerja sama, pada sekitar September 2020, PT SMA mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB.
Guna mendalami kasus dugaan korupsi dana KUR di Lombok Timur, penyidik pidana khusus Kejati menggandeng BPKP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News