Petani Diperiksa! Kejati NTB Usut Tuntas Kasus Korupsi KUR di Lombok Timur
Potensi kerugian muncul dari dana yang diterima sebagian, ada yang fiktif, dan ada yang menerima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi.
Dari kasus ini terdapat peran PT SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT BNI dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka berinisial AM dan IR.
Untuk AM terungkap merupakan salah satu mantan petinggi perbankan penyalur dana KUR, PT BNI, sedangkan IR dari HKTI NTB.
Kejati NTB memeriksa petani untuk mengusut tuntas kasus korupsi KUR di Lombok Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News