Pakar Hukum Unsoed: Yang Melawan Begal Harus dapat Penghargaan, Jangan Dibalik-balik!
Sabtu, 16 April 2022 – 12:33 WIB
Keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.
"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu. (Antara/ket/JPNN)
Pakar Hukum Unsoed menyebutkan bahwa mereka yang berani melawan begal, seperti Murtede, harusnya mendapat penghargaan, bukan dibalik-balik!
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News