Pakar Hukum Unsoed: Yang Melawan Begal Harus dapat Penghargaan, Jangan Dibalik-balik!

Sabtu, 16 April 2022 – 12:33 WIB
Pakar Hukum Unsoed: Yang Melawan Begal Harus dapat Penghargaan, Jangan Dibalik-balik! - JPNN.com NTB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Prof. Hibnu pun menyoroti kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34) di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Nusa Tenggara Barat saat menjadi korban pembegalan Minggu (10/4) dini hari lalu.

Penyidik Polres Lombok Tengah malah menetapkan Murtede menjadi tersangka setelah melakukan perlawanan dan menghilang kedua nyawa pelaku yang menyerangnya.

Atas penetapan Murtede sebagai tersangka, Prof. Hibnu mengatakan harus ada kajian dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," katanya.

Ditegaskan pula bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan apakah seseorang patut dijadikan tersangka ataukah tidak.

Pakar Hukum Unsoed menyebutkan bahwa mereka yang berani melawan begal, seperti Murtede, harusnya mendapat penghargaan, bukan dibalik-balik!
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia