Bandar Togel Online Diringkus, Omzet Harian Rp 4 Juta
Setelah pihak kepolisian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti yang menguatkan adanya dugaan aktivitas perjudian, terungkap keuntungan T dalam menjalankan bisnis haram ini mencapai Rp 4,3 miliar.
"Itu pengakuan (keuntungan) dalam setahun dengan omzet harian Rp 4 juta," ucapnya.
T sebagai bandar, memasang nomor togel pesanan para konsumen di tiga situs luar negeri, yakni di Sydney, Singapura, dan Hongkong.
Lebih lanjut, T bersama Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
"Sebagai tersangka, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. (antara/ket/jpnn)
Dua bandar judi togel online diringkus polisi, omzet hariannya mencapai Rp 4 juta
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News