Judi Online Terungkap di Mataram, Konsumen dari Luar Negeri
Jumat, 19 Agustus 2022 – 12:05 WIB
T sebagai bandar, memasang nomor togel pesanan para konsumen di tiga situs luar negeri, yakni di Sydney, Singapura, dan Hongkong.
Lebih lanjut, T bersama Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
"Sebagai tersangka, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. (antara/ket/jpnn)
bandar judi online tertangkap di Kota Mataram, konsumen datanng dari berbagai negara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News