Majukan UMK di Mataram, Kementerian Investasi Bagikan 300 NIB
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 300 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di Mataram, NTB, Kamis (18/8).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus memberikan NIB secara simbolik kepada lima dari total 300 pelaku UMK perseorangan.
Hal ini menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha kepada pelaku UMK Perseorangan.
"Berwirausaha itu adalah cara agar warga negara bisa sejahtera secara permanen. Maka dari itu, hasrat warga negara untuk berusaha harus tinggi. Jangan minder untuk menjual sate atau pisang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/9).
Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memberikan perhatian khusus bagi pelaku UMK risiko rendah berupa NIB yang berlaku sebagai perizinan tunggal.
NIB tidak hanya berlaku sebagai legalitas, tetapi juga termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.
"Pemerintah saat ini mencoba untuk mendesain ulang pengurusan izin yang berbelit-belit dan aturan yang tumpang tindih melalui peningkatan ekosistem investasi dan perizinan berusaha. Sekarang setelah adanya UU CK, perizinan cukup NIB saja, tidak ada izin macam-macam lagi seperti izin lokasi dan lainnya," imbuhnya.
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi lokasi ke enam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dari total rencana 20 wilayah di seluruh Indonesia.
Untuk mendorong kemajuan pelaku UMK di Kota Mataram, Kementerian Investasi membagikan 300 NIB kepada pelaku usaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News