Inspektorat NTB Anulir Korupsi IGD RSUD Lombok Utara, nah loh
ntb.jpnn.com, MATARAM - Inspektorat menganulir hasil audit pertama untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin, Kamis (18/8).
"Kerugian awal yang nilainya Rp 240 juta lebih itu, dicabut oleh Inspektorat NTB. Yang digunakan yang baru, hasil hitung ulang," kata Sungarpin.
Terkait dengan pertimbangan Inspektorat NTB menganulir kerugian Rp 240 juta yang merupakan hasil audit Inspektorat Lombok Utara tersebut, tidak dijelaskan.
Begitu juga dengan hasil hitung ulang, dia meyakinkan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam ekspose perkara yang rencananya akan terlaksana di Kejaksaan Agung.
"Itu (hasil hitung ulang) rahasia, masak saya beberkan di sini. Biar nanti di Kejagung saja, dibuka (hasil hitung ulang)," ujarnya.
Terkait dengan rencana ekspose perkara ini di Kejagung, Sungarpin memastikan pihaknya sudah bersurat dan meminta agar segera masuk agenda.
"Surat (permintaan ekspose perkara) sudah kami layangkan, nanti tergantung dari Kejagung, jawaban bagaimana, kapan kami harus ke sana, itu nanti, belum ada jawaban," ucap dia.
Kejati NTB menyatakan bahwa inspektorat NTB telah menganulir hasil audit korupsi IGD di RSUD Lombok Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News