Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Kabareskrim Komjen Agus Beri Saran
Kasus ini menjadi ramai lantaran polisi menetapkan Murtede alias MR alias AS alias S, sebagai tersangka karena melakukan perlawanan atas aksi yang menyerangnya.
Dua pelaku begal terbunuh dalam aksi tersebut.
Bagi Komjen Agus, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Agus.
Aksi pembegalan ini terjadi di jalan raya di Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4) dini hari lalu.
Atas aksi perlawanan Murtede, dua penyerangnya OWP dan PE tewas.
Dua orang lain yang terlibat dalam aksi tersebut kini tengah diamankan di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah.
Murtede kini masih bertatus tersangka, meski sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan dipulangkan pada Rabu (13/4) lalu.
Terkait dengan kasus penetapan korban begal menjadi tersangka di NTB, Kabareskrim Komjen Agus ikut berikan saran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News