126 Narapidana Rutan Kelas IIB Praya Diberikan Remisi di Hari Kemerdekaan
Rabu, 17 Agustus 2022 – 19:33 WIB

Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah, kepada perwakilan narapidana di Rutan kelas IIB Praya. Foto: Humas Rutan kelas IIB Praya.
Dari 126 orang, 83 orang mendapatkan remisi normal, dan 43 orang mendapatkan remisi PP99.
Sedangkan untuk kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak mendapatkan remisi.
"Karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP," tambahnya.(mcr38/jpnn)
Remisi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News