126 Narapidana Rutan Kelas IIB Praya Diberikan Remisi di Hari Kemerdekaan
Rabu, 17 Agustus 2022 – 19:33 WIB
Dari 126 orang, 83 orang mendapatkan remisi normal, dan 43 orang mendapatkan remisi PP99.
Sedangkan untuk kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak mendapatkan remisi.
"Karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP," tambahnya.(mcr38/jpnn)
Remisi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News