126 Narapidana Rutan Kelas IIB Praya Diberikan Remisi di Hari Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2022 – 19:33 WIB
126 Narapidana Rutan Kelas IIB Praya Diberikan Remisi di Hari Kemerdekaan - JPNN.com NTB
Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah, kepada perwakilan narapidana di Rutan kelas IIB Praya. Foto: Humas Rutan kelas IIB Praya.

"Itu merupakan tugas generasi selanjutnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ungkap Nursiah.

Ia menambahkan, dalam momentum kemerdekaan ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.

Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi kemerdekaan.

"Kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, tingkatkan keimanan dan ketakwaan," jelas Nursiah.

"Jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," sambungnya.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Jumasih dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah narapidana yang menerima remisi pada tahun 2022 ini berjumlah 126 orang.

"Dari draft yang kami usulkan tempo hari, alhamdulillah seluruhnya disetujui. Pak Menteri langsung yang tanda tangani Surat Keputusan Penyerahan Remisi," ungkapnya.

Remisi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia