Pria dengan Paket Daun Ganja Diamankan Polisi, Mengaku Pemain Baru
"Rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat di publikasi," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan HW, bahwa ia baru mengenal ganja sejak bulan Januari lalu.
Akan tetapi melihat dari hasil penyelidikan bahwa terduga ini sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan.
Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.
"Kami tidak boleh menerima begitu saja. Ini merupakan upaya kami untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri," ucapnya.
Atas perbuatan itu, HE dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Anggota Polresta Mataram mengamankan pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News