16 Perwira Polri di Tempat Khusus, Lihat nih Ruangannya
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 16:09 WIB
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam peristiwa ini, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Ada 16 perwira Polri yang ditempatkan secara khusus karena dugaan pelanggaran etik, lihat nih ruangannya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News