Pembunuh Guru TK Terancam 15 Tahun Penjara, Ada Janin 2 Bulan
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang guru TK terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial S (41) diduga membunuh guru TK berinisial H, di rumahnya di wilayah Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ancaman hukuman bagi S tersebut sesuai sangkaan pidana, sebagai hasil dari gelar perkara.
"Ancaman 15 tahun penjara ini diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kompol Kadek Adi.
Namun, dia menegaskan bahwa sangkaan pidana bagi S yang kini telah resmi sebagai tersangka tersebut masih dapat terus berkembang.
"Semua masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.
Termasuk, kata dia, masih harus ada pendalaman terkait dengan pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.
"Memang dari keterangan sementara hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi, belum bisa dipastikan apakah itu memang bayi atau tidak. Semua perlu pendalaman," ucap dia.
Terduga pelaku pembunuhan guru TK terancam hukuman 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News