Korban Begal Kalahkan Empat Penyerang di Ganti, NTB, Begini Kronologisnya

Murtede melawan dan semua pelaku berhasil ditumbangkan.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," katanya.
Kemenangan melawan empat pelaku begal, dikatakan Murtede murni karena dilindungi oleh Tuhan.
Ia mengaku tidak memiliki ilmu kebal untuk melindungi dirinya.
Atas aksi bela diri melawan pembegal itu, Murtede dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tutur Tamiana. (Antara/ket/JPNN)
Korban begal berhasil kalahkan empat orang yang menyerangnya di Desa Ganti, NTB, begini cerita lengkapnya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News