Dalang Korupsi di BPR Batukliang ternyata Oknum Polda NTB, waduh
Kamis, 11 Agustus 2022 – 15:12 WIB

Terdakwa Agus Fanahesa (kiri) berkomunikasi dengan penasihat hukum dalam sidang pembacaan dakwaan korupsi kredit fiktif pada BPR Cabang Batukliang periode 2014-2017 dengan kerugian Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Dalang dari tindak korupsi di BPR Cabang Batukliang ternyata oknum polri
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News