Dalang Korupsi di BPR Batukliang ternyata Oknum Polda NTB, waduh
Modus pengajuan kredit oleh Made Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait, syarat kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji.
Baca Juga:
Selanjutnya, terdakwa Johari selaku account officer pada BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.
Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi.
Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.
"Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari," ucap dia.
Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR.
Nominal yang dicairkan sedikitnya Rp 2,38 miliar. Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp 100 ribu.
Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta.
Dalang dari tindak korupsi di BPR Cabang Batukliang ternyata oknum polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News