Dalang Korupsi di BPR Batukliang ternyata Oknum Polda NTB, waduh

Kamis, 11 Agustus 2022 – 15:12 WIB
Dalang Korupsi di BPR Batukliang ternyata Oknum Polda NTB, waduh - JPNN.com NTB
Terdakwa Agus Fanahesa (kiri) berkomunikasi dengan penasihat hukum dalam sidang pembacaan dakwaan korupsi kredit fiktif pada BPR Cabang Batukliang periode 2014-2017 dengan kerugian Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Modus pengajuan kredit oleh Made Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait, syarat kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji.

Selanjutnya, terdakwa Johari selaku account officer pada BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.

Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi.

Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.

"Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari," ucap dia.

Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR.

Nominal yang dicairkan sedikitnya Rp 2,38 miliar. Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp 100 ribu.

Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta.

Dalang dari tindak korupsi di BPR Cabang Batukliang ternyata oknum polri
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia